Aksi yang dilakukan Raihany itu atas perintah pemilik akun Facebook Icha Shakila yang diduga menyebarkan link video mesum ibu cabuli anak baju biru di Twitter hingga Telegram.
Dalam video berdurasi 7 menit 10 detik tersebut, Raihany dengan tato di lengan melecehkan anaknya berbaju biru sampai kesakitan.
Video itu memperlihatkan ibu muda bertato melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang tengah tertidur.
Sesekali ibu muda itu memainkan alat kelaminnya dengan alat kelamin sang balita.
Ibu bejad itu bahkan meminta balita laki-laki itu untuk memuaskan nafsu bejatnya dengan memegang bagian kelamin dan payudaranya.
Selain itu, wanita berambut panjang hitam itu turut memasukan alat kelamin balita laki-laki itu ke mulutnya.
Baca: Saka Tatal Sudah Lihat Foto Asli DPO Kasus Vina Cirebon dari Polisi: Beda Jauh dengan Pegi Setiawan
Baca: Viral Video 10 Menit Ibu Lecehkan Anak Kecil Baju Biru Usai Heboh Video 7 Menit di Twitter & TikTok
Sontak saja video ibu bersetubuh dengan anak balita itu pun viral hingga mendapat kecaman publik.
Dalam informasinya, wanita yang akrab disapa Hanny itu merupakan warga Larangan, Kota Tangerang.
Belakangan terungkap bahwa Hany membuat video porno itu di sebuah rumah kontrakan di Gang Sate, Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
Polisi pun sudah mendatangi rumah Hany dan menangkapnya pada Minggu (2/6/2024) malam.
Selain itu, Hanny telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan R sudah menjadi tersangka terkait video pornografi bersama anak kandungnya yang masih balita tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka," jelasnya dikutip dari Tribunnews, Senin (3/6/2024).
Baca: Postingan Terakhir Hanny, Ibu yang Lecehkan Anak Baju Biru, Video Jogetnya Viral di Twitter-TikTok
Kendati demikian, usut punya usut, ada sejumlah faktor yang membuat R sampai membuat konten pelecehan dengan mengorbankan anak kandungnya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan jika rekaman video itu diambil tahun lalu, di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Mulanya, video ini dibuat atas dasar desakan ekonomi.
R yang merupakan tersangka mengaku dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook pada 28 Juli 2023 lalu. Pada saat itu, R ditawari pekerjaan oleh orang tersebut.
"Pada tanggal 28 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," ungkap Ade Ary.
R diminta oleh akun bernama Icha Shakila itu untuk mengirim foto tanpa busana dengan iming-iming uang.