Bukan hanya tidak senonoh, perlakuan ibu tersebut dianggap warganet tidak wajar dan sangat aneh hingga menyebabkan anaknya terkencing-kencing.
3. Dipanggil Ibu
Dalam video yang beredar, wanita yang muncul dalam video tersebut dipanggil ibu oleh bocah itu.
Berdasarkan narasi yang beredar, kejadian itu terjadi sejak tahun 2023 dan hingga saat ini belum terungkap.
Baca: Mengintip Lokasi TKP Pembunuhan Vina Cirebon Dulu 2016 vs Sekarang, Sering Terjadi Hal Mistis?
Setelah video ibu kandung cabuli bocah tersebar luas, tidak sedikit warganet yang mendesak pihak kepolisian untuk bertindak.
Sejumlah warganet bahkan menandai akun resmi Polri di unggahan-unggahan terkait video viral ibu kandung cabuli bocah tersebut.
Terlihat dalam video yang beredar, bocah berbaju biru diperkirakan masih di bawah umur dan sepertinya berusia sekitar 5-7 tahun.
Hingga berita ini ditulis, belum ada respon dari pihak kepolisian dan belum diketahui pasti lokasi kejadian dalam video itu.
Dalam Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai macam perlakuan, salah satunya perlakuan salah lainnya.
Apa yang dimaksud dengan perlakuan salah lainnya? Misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.
Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak sebagaimana tersebut di atas, ia akan dikenai pemberatan hukuman.
Baca: Kalender Jawa Juni 2024: Lengkap dengan Weton, Hari Libur Nasional, dan Tanggal Hijriyah
Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka pencabulan anak oleh ayah bisa dikenakan pemberatan hukuman.
Lantas apa jerat pasal pencabulan anak? Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian apabila tindakan ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari 1 orang secara bersama-sama, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.
(tribunnewswiki.com/tribun bengkulu)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini