Sosok Panji ini diduga sebagai pelaku ke 12 dalam kasus pembunuhan sadis Vina Cirebon dan pacarnya, Eky, pada 2016 silam.
Nama sosok Panji ini disoroti oleh pengacara keluarga Vina Cirebon dari tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti.
Dugaan baru pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky seharusnya ada empat orang yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron.
Namun selama ini hanya ada 3 pelaku DPO, yakni Andi, Dani, dan Pegi (Egi) alias Perong dalam pemberitaan di media.
Belakangan mencuat nama Panji yang diduga juga menjadi salah satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Panji diduga adalah satu pelaku yang dihilangkan dari daftar nama 3 pelaku yang dimasukkan ke dalam DPO.
Nama Panji sendiri sempat ditunjukan Jogi, kuasa hukum 5 terpidana ada dalam berkas BAP.
Saat itu Panji diketahui berusia sekitar 22 tahun, yang juga berasal Desa Banjarwangun, menurut keterangan dalam berkas tersebut.
Terkuaknya nama Panji ini menunjukkan bahwa jumlah pelaku pada kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky itu bertambah menjadi 12 orang.
Hingga akhirnya Putri Maya Rumanti, pengacara keluarga Vina Cirebon dari tim Hotman 911, menyoroti hal tersebut.
Keterangan itu disampaikan Putri Maya Rumanti dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube tvOne pada Senin (20/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
"Sebenarnya tidak hanya 3 (DPO) ya, tapi empat ya di dalam BAP itu,"
Baca: Tampang Pegi alias Perong, DPO Pembunuh Vina Cirebon jadi Buruh Bangunan, Buron Sejak 2016
"Jadi, saya kemarin sempat berbicara dengan kuasa hukum tersangka. Itu sebenarnya dalam BAP itu ada empat (DPO) yang dituangkan (dalam BAP), tapi yang satu dihilangkan, nah yang tiga dijadikan DPO," ungkapnya, dilansir dari Tribun Bengkulu.
Sementara, kata Putri, ia membenarkan memperoleh BAP soal ada DPO yang diduga dihilangkan saat bertemu dengan salah satu pengacara terpidana, Jogi Nainggolan.
"Ini yang saya dapatkan keterangannya dari Pak Jogi selaku kuasa hukum tersangka, (kata Jogi) menyampaikan 'Justru ya sebenarnya ada empat orang tersangka, bukan tiga," kata Putri Maya Rumanti.
Sementara, terkait identitas DPO yang diduga dihilangkan dalam BAP, Putri belum mengetahui hal tersebut dari Jogi.
Putri mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Jogi agar mempelajari sendiri BAP dari para terpidana.
"Sebenarnya dari pihak pengacara (terpidana) juga tidak mengetahui (identitas) satu orang (DPO) ini dan bahkan empat orang ini juga tidak mengetahui," terangnya.'
"Hanya kenapa yang satu ini dihilangkan dan tiga ini dimasukan (dalam BAP)," sambungnya.
Baca: Pegi yang Ditangkap Polisi Diduga Bukan Pelaku Utama Pembunuh Vina Cirebon, Ciri-ciri & Umur Beda