Cerita Saka Tatal, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Alami Penyiksaan di Polres: Diinjak dan Disetrum

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cerita Saka Tatal, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Alami Penyiksaan di Polres: Diinjak dan Disetrum. Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.

Sebanyak 8 anggota geng motor sudah diadili di Pengadilan Negeri Cirebon.

7 di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara satu orang dihukum 8 tahun penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara Saka Tatal divonis 8 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan pada 10 Oktober 2016.

(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait Vina CirebonĀ di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer