Penghapusan Kelas BPJS : Kelas Setara, Kaya Miskin Terlayani, 1 Kamar 4 Orang, Iuran Pukul Rata?

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu KIS-JKN atau BPJS

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penghapusan Kelas BPJS berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menggantikan kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimal pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarman pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025.

KRIS BPJS Kesehatan bakal diterapkan di seluruh rumah sakit (RS) yang tersebar di Indonesia, yakni RS Pemerintah, RSUD, RS Swasta, RS BUMN, RS Polri, dan RS TNI.

Tak Ada Beda Kelas

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, iuran untuk BPJS Kesehatan tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan kelasnya, yakni kelas 1, 2, dan 3.

Budi mengatakan, pihaknya berupaya untuk menstandarkan iuran yang harus dibayar untuk BPJS Kesehatan.

Sementara, kelas BPJS Kesehatan kini telah dihapus dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang. Kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standarkan, sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA)

Budi menjelaskan, ke depannya, secara bertahap, iuran untuk BPJS Kesehatan akan menjadi satu.

Dia menyebutkan, semua orang dari berbagai kalangan berhak mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.

Terkini, Budi mengaku masih mempertimbangkan batas iuran mana yang akan dipakai, apakah kelas 1, 2, atau 3.

"Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok. Dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit," ujar dia.

Baca: BPJS Kesehatan

Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Budi Gunadi Sadikin juga menjelaskan, kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dihapus demi meningkatkan pelayanan standar rawat inap di setiap rumah sakit (RS).

Adapun kelas BPJS Kesehatan bakal diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS).

Budi menyebutkan, dengan KRIS, maka satu kamar hanya diisi oleh maksimal 4 orang.

"Itu meningkatkan standar minimum layanan, sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS standarnya itu lebih baik. Contoh satu kamar ada yang isinya 6, 8, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal 4," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Budi menyampaikan, dulu, ada beberapa kamar BPJS Kesehatan yang tidak ada kamar mandinya.

Sekarang, emua kamar BPJS Kesehatan dilengkapi dengan kamar mandi, dengan begitu pasien tidak perlu keluar dari ruangan.

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer