Kasus ini terbongkar berdasarkan kecurigaan pihak keluarga dan juga petugas kepolisian yang melihat luka di sekujur tubuh korban yang sangat parah.
Sejumlah rekan korban juga menceritakan peristiwa pengejaran oleh geng motor yang terjadi sebelumnya.
"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.
Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku berinisial ER (27), HS (23), JY (23), ES (23), SP (19), SK, SD, dan RW pada 31 September 2016.
Saat itu, 7 pelaku yang terdiri, dari J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), S (20), A (23) diduga melakukan pemukulan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan, serta A (15) melakukan pemukulan.
Setelah ditangkap oleh pihak kepolisian, 7 orang pelaku menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2017.
Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup.
Kala itu, Majelis Hakim Suharno menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak.
Sementara satu pelaku lain yang masih berusia di bawah umur menjalani sidang secara terpisah dan divonis hukuman 8 tahun penjara.
Menurut kesaksian ayah Vina inisial WS, saat bertemu, sahabat Vina tersebut tiba-tiba kerasukan arwah Vina dan lantas menceritakan kronologi kejadian yang menyiksa tersebut.
Selain disiksa secara sadis, Vina juga mengaku dirinya diperkosa setelah tangannya dipukul dengan balok.
Ironisnya, pelaku juga meminta rekan-rekannya untuk melakukan hal keji yang sama.
Dalam hal ini, WS menyebut, arwah Vina mengaku dirinya mengenal salah satu pelaku dan sering berpapasan saat bermain dengan teman-temannya.
"Anak saya mengaku mengenal salah satu pelaku, tapi tidak tahu namanya. Katanya salah satu pelaku yang mukul pakai balok mukanya tidak asing dan sering berpapasan kalau lagi main dengan teman-temannya," kata WS
Selain mengungkap soal kronologi kejadian melalui sahabatnya, Vina juga meminta para pelaku dihukum berat sebelum akhirnya kemudian pergi.
Rekaman suara tangisan Vina tersebut sempat viral dan menggegerkan publik pada masanya.
Kini film Vina sebelum 7 hari kembali menjadi perbincangan publik.
Tidak sedikit yang penasaran tiga pelaku lainnya yang masih buron hingga saat ini, dan masih bebas berkeliaran.
(tribunnewswiki.com/bangkapos.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini