Dari tiga bus tersebut salah satunya mengalami kecelakaan di Subang.
Menurut Adewiah, saat perjalanan dari Cihampelas ke Ciater, kondisi bus yang ia tumpangi masih normal.
"Bus sebelum istirahat maghrib masih normal, tak masalah," tuturnya.
Namun, baru lima menit berjalan sesudah rombongan beristirahat, bus mengalami kecelakaan.
Ia tak mengetahui bus mengalami kendala.
Namun, dari informasi murid-muridnya, kru sempat memperbaiki bagian bus.
"Kata anak-anak yang melihat memperbaiki mobil tersebut, kondektur memperbaiki di bagian rem, diduga remnya blong," jelasnya.
Saat ini, polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan yang menewaskan sembilan siswa dan satu guru SMK Lingga Kencana serta seorang pengendara motor ini.
Baca: Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana Depok: 11 Orang Tewas, Puluhan Luka-luka
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur pelaksanaan kegiatan study tour.
Pihak sekolah yang akan melaksanakan study tour wajib memperhatikan tiga aspek, yakni kegiatan, keselamatan, dan keterbukaan kegiatan kepada dinas terkait.
Berdasarkan Surat Edaran nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Story Tour pada satuan pendidikan yang ditandatangani Pj Gubernur Jabar ditujukan untuk kegiatan study tour jenjang pra-sekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Bey mengatakan, Surat Edaran tersebut dikeluarkan untuk merespons insiden kecelakaan bus yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana di Jalan Subang-Bandung tepatnya Jalur Ciater pada Sabtu (11/5/2024).
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah dan satuan pendidikan di Jawa Barat diharuskan untuk memperketat aturan.
Termasuk salah satunya tidak melakukan study tour ke luar kota.
"Mengimbau bupati/wali kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing," ucap Bey dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (13/5/2024).
Pertama, sekolah yang akan melakukan study tour diminta untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar.
Adapun obyek wisata yang dikunjungi adalah pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
"Tujuannya mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan," kata Bey.
Kedua, study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi semua peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.