Masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi kereta api, kini tak perlu lagi risau akan besaran tarif parkir dan parkir inap di stasiun.
Baru-baru ini, KAI Services sebagai anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah merilis besaran tarif parkir per jam dan tarif parkir inap untuk kendaraan roda dua dan empat di stasiun.
Daftar Tarif Parkir
Berikut rincian tarif parkir dan parkir inap di stasiun:
- Sepeda motor Rp 3.000 untuk 1 jam pertama, 1 jam berikutnya dan seterusnya dikenakan tarif Rp 2.000.
- Mobil Rp 5.000 untuk 1 jam pertama, 1 jam berikutnya dan seterusnya dikenakan tarif Rp 5.000.
- Sepeda motor Rp 3.000 untuk 1 jam pertama, 1 jam berikutnya dan seterusnya dikenakan tarif Rp 2.000.
- Mobil Rp 5.000 untuk 1 jam pertama, 1 jam berikutnya dan seterusnya dikenakan tarif Rp 5.000.
- Tarif inap Sepeda motor Rp 15.000 per hari
- Tarif inap mobil Rp 25.000 per hari.
- Sepeda motor Rp 3.000 untuk 1 jam pertama, 1 jam berikutnya dan seterusnya dikenakan tarif Rp 1.000. Sedangkan tarif inap sepeda motor Rp 17.000 per hari.
- Mobil Rp 3.000 untuk 1 jam pertama, 1 jam berikutnya dan seterusnya dikenakan tarif Rp 2.000. Sedangkan tarif inap Rp 30.000 per hari.
- Tarif inap sepeda motor Rp 17.000 per hari
- Tarif inap mobil Rp 30.000 per hari.
Baca: Catat, Ini Daftar Kereta Api Tambahan yang Beroperasi Hingga Akhir Mei 2024