“Saya lupa, pak,” kata Arief.
Hakim lantas membacakan beberapa catatan pihak-pihak yang diberikan THR. Misalnya, pimpinan komisi IV DPR RI.
“Untuk lima orang masing-masing Rp100 juta Komisi IV, Nasdem, ketua, enggak tahu ketua siapa Rp100 juta, anggota50 juta?” tanya hakim lagi.
“Saya lupa, pak,” timpal Arief.
Hakim kemudian menegur Arief yang mengaku lupa atas catatan tersebut.
Padahal, sudah tertulis beberapa nama dalam catatan itu.
“Harus jelas masalah uang ini saudara sudah menyebutkan nama orang,” kata hakim.
Jaksa kemudian membacakan keterangan pejabat Kementan itu yang disampaikan dalam proses penyidikan di KPK.
“Perlu saya sampaikan bahwa satu buah buku agenda berwarna hijau dengan embos logo pertanian merupakan buku catatan milik saya yang biasanya saya gunakan untuk mencatat arahan pimpinan tekait pengumpulan dan pengeluaran dana uang untuk kepentingan Menteri Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta yang menyalurkan dana uang yang sufah terkumpul dari eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian RI,” kata jaksa membacakan BAP Arief.
“Berdasarkan catatan yang diperlihatkan kepada saya tersebut, benar bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya, di mana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan april 2022. Adapun catatanya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari lima orang ketua atau pimpinan,” lanjut jaksa membacakan BAP tersebut.
Baca: Sosok Nayunda Nabila, Penyanyi yang Disawer Uang Ratusan Juta Hasil Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Jaksa membacakan BAP Arief yang memuat perintah pemberian THR untuk pimpinan Komisi IV DPR RI senilai Rp 100 juta sebagaimana perintah eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono atas perintah SYL.
“Sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada lima orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp500 juta,” jelas jaksa masih membacakan BAP Arief.
Dalam BAP ini, jaksa mengungkap ada pemberian THR untuk Fraksi Nasdem DPR RI.
Ketua fraksi menerima Rp100 juta, sedangkan anggota fraksi mendapatkan Rp50 juta.
“Untuk Partai Nasdem pada Komisi IV DPR RI dibagi dengan rincian Ketua Fraksi Nasdem sebesar Rp100 juta, sedangkan anggota Nasdem yang ada pada Komisi IV masing-masing diberikan sebesar Rp50 juta,” kata jaksa membacakan BAP tersebut.
Usai membacakan bacakan BAP itu, Jaksa KPK lantas mengonfirmasi ulang kepada Arief.
Ia pun tidak membantah keterangan yang diberikan saat penyidikan tersebut.
“Ini benar keterangan saudara saksi?” tanya jaksa mengkonfirmasi.
“Ya, betul,” kata Arief.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi mengenai tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada anggota Fraksi Partai Nasdem.