Hal tersebut mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian 2021-2023 dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
Hal itu terungkap saat jaksa KPK memperlihatkan bukti catatan aliran keuangan yang dimiliki Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.
“Ini catatan siapa? Saudara saksi ingat enggak ini?” tanya jaksa.
“Catatan saya,” ucap Arief.
“Ini maksudnya apa? Bisa dijelaskan saudara saksi,” pinta jaksa.
Arief lalu berdiri melihat catatan itu.
Ia mengakui catatan tersebut merupakan miliknya yang disita KPK.
"Catatan di buku saudara saksi?” tutur jaksa memastikan.
“Ya,” jawab Arief.
Jaksa KPK lantas meminta Arief untuk menjelaskan maksud catatan tersebut.
“THR Komisi IV,” timpal Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membaca bukti yang ditampilkan jaksa KPK.
“Jadi, memang ada pemberian-pemberian ke yang tercantum di situ pak,” kata Arief.
Jaksa KPK pun mencecar pemberian THR untuk anggota DPR berdasarkan catatan Arief. Namun, pejabat Kementan itu mengaku lupa.
Lantaran lupa, Jaksa izin kepada Majelis Hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di KPK. Namun, Hakim Rianto memotong.
“Sebentar, ini gampang pertanyaannya, saudara jawab saja ya, ini kan diminta saudara untuk mengiapkan ini (THR) kan?” kata hakim.
“Ya betul, pak,” jawab Arief.
Hakim lantas mencecar soal pemberian THR tersebut kepada Arief.
Hanya saja, ia mengaku lupa apakah THR itu dicairkan atau tidak.
“Apakah uang-uang ini sempat saudara eksekusi? Diserahkan enggak saudara ke orang-orang ini [catatan yang ditampilkan jaksa]? Masalah THR ini. Ada enggak saudara sampaikan ke mereka?” kata Hakim Rianto.