Cara dan Syarat Pengajuan Kehilangan Paspor Lengkap dengan Biayanya

Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara dan syarat mengajukan klaim kehilangan paspor beserta biayanya.

- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

- BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.

- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.

Biaya

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya sebagai berikut.

- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000

- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000

- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)



Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer