"Untuk yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ, CK dan inisial AMO. Untuk yang positif menggunakan metafetamin itu inisial AJ dan inisial BB," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pidana kurang lebih 4 tahun," ucap Rezka.
(tribunnewswiki.com/tribunnewsbogor.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini