Bahkan Aipda K ini tega memperkosa anak tirinya AAF (15) selama empat tahun sejak SD hingga SMP.
Atas aksi cabulnya itu, Aipda K resmi berstatus tersangka dan segera menjalani sidang kode etik.
Untuk diketahui, Aipda K adalah oknum Anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya.
Disela pelaksanaan Rakernis Humas Polri, di Kota Surabaya, Kabid Humas Polda Jatim mengurai kasus tersebut, pada Senin (22/4/2024).
Bahwa, oknum Aipda K sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sejak kasus pertama kali dilaporkan pada Rabu (3/4/2024).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa korban, saksi, termasuk olah TKP, Aipda K telah resmi berstatus tersangka pada Minggu (21/4/2024).
"Yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak,"
"Selanjutnya terus akan dilakukan pemeriksaan," ujar Kombes Dirmanto, mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu, Senin (22/4/2024)
Kemudian, oknum Aipda K telah dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik Polri, dalam waktu dekat.
Sidang internal tersebut, lanjut Dirmanto, bakal menentukan kelayakan oknum Aipda K menyandang status sebagai anggota Polri, dengan menimbang perbuatan hukumnya.
"Tim Propam Polda Jatim dan Propam Polrestabes Surabaya juga sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik. Saat ini sedang berjalan," katanya.
Saat disinggung mengenai potensi oknum Aipda K bakal dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Dirmanto menyebutkan, kewenangan tersebut berada pada majelis hakim persidangan etik internal Polri.
Baca: Sosok Bripka ED, Oknum Polisi Ancam Warga Pakai Sajam di Palembang, Punya Mobil Alphard Plat Bodong
"Sekarang masih dalam pemeriksaan, sekarang kita tunggu saja, bagaimana hasilnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar perempuan kelas 3 SMP, berinisial AAS (15) mengaku menjadi korban kekerasan seksual dari ayah tirinya yang berprofesi sebagai anggota Polisi di Surabaya, berinisial Aipda K (53).
Informasinya, korban mengaku mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya itu, selama empat tahun, sejak tahun 2020 saat masih duduk di bangku kelas 6 SD, hingga kelas 3 SMP tahun 2024.
Aipda K berstatus sebagai ayah tiri dari korban AAS. Ibunda kandung korban AAS berinisial MH (28) menikah secara siri dengan Aipda K yang berstatus duda, sejak tahun 2013 silam. Dan selama pernikahan sirinya itu, Aipda AAS dan MH telah memiliki dua anak.
TribunJatim.com, menemui korban AAS yang sedang menunggu giliran menjalani pemeriksaan lanjutan di depan Gedung Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Sabtu (20/4/2024).
Ia duduk di salah satu bangku warung area kantin yang terletak di seberang pagar markas, ditemani beberapa orang kerabat dekatnya, seperti nenek, bibi dan paman.