Rio mengimbau karena itu kalimat parkir liar jangan lagi digunakan. Sebab dengan mengganti frasa jadi pungli maka pihak yang berwajib bisa menindak dengan tegas.
Baca: Geger Video Mesum Perangkat Desa Kebumen, Berhubungan Intim dalam Mobil di Area Parkir RS
"Polisi bisa menindak terhadap mereka yang melakukan ini jadi tindak pidana pemerasan. Nah tindak pidana ini dilaporkan atau tidak seharusnya sudah ada pergerakan dari aparat keamanan," katanya.
Rio menerangkan, urusan pungli sebaiknya jangan ke Dinas Perhubungan (Dishub) tapi langsung ke polisi. Karena kewenangan Dishub yaitu untuk parkir yang berizin bukan pungli.
"Untuk parkir liar masuknya ketertiban umum. Tapi dalam (Perda DKI No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum) itu masuknya oleh Satpol PP. Nah supaya memberikan efek jera ini harus dilimpahkan ke kepolisian," ujarnya.
"Sehingga polisi punya kewenangan penindakan sampai dengan perlakuan pelaku kriminal. Misalnya bisa sampai melakukan penahanan dan penyelidikan. Itu yang kami harapkan bisa bergerak," katanya.
Baca berita terkait di sini