Sejoli di Kota Malang Nekad Lakukan Aksi Tak Senonoh di Kedai Es Krim, Pegawai : Ada Gerakan Aneh

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video mesum

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pasangan muda-mudi di Kota Malang, Jawa Timur, nekat melakukan tindakan asusila saat sedang memadu kasih di salah satu kedai es krim di Jalan Gajayana, Kecamatan Lowokwaru.

Aksi tersebut tersebar di media sosial dengan video rekaman CCTV yang ada.

Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan mengenakan kerudung dan duduk berdampingan dengan laki-laki yang merupakan kekasihnya.

Tangan perempuan tersebut memegang alat kemaluan laki-laki sambil.

Kemudian ia sesekali kepalanya menunduk ke bawah.

Salah satu pegawai kedai tersebut berinisial MA membenarkan aksi tersebut.

Pihak kedai mengetahui aksi pasangan tersebut saat sedang memantau rekaman CCTV secara langsung.

Pegawai kedai melihat di layar monitor adanya rekaman pasangan itu berada di lantai 2 dengan gerakan yang aneh.

"Ketika dilihat secara jelas ternyata melakukan perbuatan mesum. Itu kejadiannya Kamis (18/4/2024) sore." 

"Posisi kedai lagi sepi, hanya ada mereka saja dan yang jaga cuman saya," kata MA, Senin (22/4/2024).

Ilustrasi video mesum (Tribunnews.com)

Dia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/4/2024), sore.

Kedua pelaku diduga masih berusia belasan hingga 20 tahunan.

MA juga menegur kedua pasangan muda-mudi itu.

"Saya tunggu dan saya tegur mereka ketika turun," katanya.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran dan keterangan lengkap dari kejadian tersebut.

"Adanya video viral diduga aksi mesum yang berada di Jalan Gajayana, hari ini (Senin, 22/4/2024) Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan." 

"Untuk mencari tahu di mana lokasinya, siapa orang yang melakukan perbuatan tersebut, dan mengambil keterangan pegawai kafe terkait benar atau tidaknya," jelasnya.

Baca: Apa Itu Discord ? Aplikasi Chat Gratis Viral Dipakai Chat Mesum Selingkuh Pilot & Pramugari Citilink

Jika kedua pelaku terbukti maka dapat dijerat Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan 8 bulan.

Pihaknya mengimbau pengelola kafe apabila melihat adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh pengunjung untuk ditegur dan melapor ke polisi.

"Pengelola kafe ketika menjumpai, melihat hal serupa agar melapor ke Polresta atau Polsek." 

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer