Refly juga menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 mendatang akan mengabulkan gugatan pihaknya atau tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Itu semua bisa terjadi asalkan, kata Refly Harun, hakim MK menggunakan hati nuraninya saat memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Musabab, menurut Refly Harun yang notabene merupakan Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), hati nurani adalah yang paling jujur untuk menilai kondisi pemilu 2024.
Hal ini dikatakan Refly dalam diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, di Jalan Diponegoro, No 72, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024).
"Hakim konstitusi harus kembali pada hati nuraninya. Hati nuraninya hati nurani itulah yang jujur. Rasionalitas itu bisa dikebiri, rasionalitas bisa di kamuflase tapi hati nurani tidak bisa dibohongi, dan hati nurani kita mengatakan Pemilu ini memang curang," kata Refly, dikutip dari Warta Kota.
Refly meyakini bahwa Pilpres tahun 2024 ini penuh dengan kecurangan. Sehingga, butuh hati nurani untuk bisa menilai kondisi tersebut.
Baca: Sosok Brigjen Purn Theresia Abraham, Diduga Kakak Kandung Pierre WG Abraham Sopir Fortuner Arogan
Refly menilai pelanggaran Pemilu itu terjadi karena adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi.
"Cawe-cawe pelanggaran Pemilu, sudah jelas itu pelanggaran Pemilu. Itulah sebab musabab kita mengatakan Pemilu ini melanggar konstitusi, melanggar asas pemilu yang jujur dan adil karena cawe-cawe Jokowi dan istana," kata Refly.
Refly menilai, kecurangan Pilpres terjadi sejak awal.
Maka dari itu, kata dia, tak ada gunanya berbicara hasil Pilpres secara kuantitatif.
Dalam permohonannya, pemohon kubu AMIN meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Refly meyakini petitum tersebut dapat dikabulkan.
Baca: Sosok Pierre WG Abraham Sopir Fortuner Arogan-Pelat TNI, Seorang Pengusaha Ikan, Kakaknya Jenderal
"Saya mengatakan from the beginning, sejak awal, pemilu ini curang. Karena itu gak ada gunanya kita bicara tentang perhitungan suara," ujarnya.
"Gibran bisa diskualifikasi, wajib hukumnya. Setelah mengikuti persidangan, wajib setidaknya Gibran Rakabuming didiskualifikasi," tegas Refly.
Menurut Refly, jika permohonan pihajnya itu tidak dikabulkan oleh MK, maka jelas ada intervensi kepada Majelis Hakim MK.
Sebab Refly mendasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 yang dinilai cacat secara hukum untuk penetapan Gibran sebagai cawapres.
“Kita bisa membuktikan yang namanya pendaftaran dan penetapan Gibran melanggar hukum setidaknya PKPU nomor 19/2023 yang dibuat oleh KPU sendiri dan melanggar konstitusi karena KPU yang menjalankan prosedur itu tidak independen,” katanya.
Selain itu, Refly Harun mengatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dan memutuskan digelar pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan tanpa pasangan calon 02, maka kubu paslon 01 dan 03 cukup suit saja.
"Nanti kalau pemungutan suara ulangnya di antara 01 dan 03, kita suit aja ya siapa yang menang (Pilpres 2024)," seloroh Refly.
Baca: Sosok Oknum Bintang 4 Diduga Terlibat Korupsi Timah Suami Sandra Dewi, Inisial B dan Sudah Pensiun
Sebab, menurut Refly, tim kampanye dari paslon 01 dan 03 sudah merasa cocok, karena menjalani Pilpres dengan jujur dan beretika.
Refky lalu meneriakkan kedua nama paslon tersebut di depan massa yang hadir.
"Kita sudah cocok, hidup Anies! hidup Ganjar! hidup Anies-Muhaimin! hidup Ganjar-Mahfud!" ungkap Refly.
Ada dua tuntutan yang disampaikan kubu 01 dan 03 dalam sidang PHPU di MK.
Yakni menggelar pemilu ulang tanpa paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; atau pemilu ulang dengan Prabowo dan cawapres baru selain Gibran.