Inilah Sosok Suwito Gunawan Awi Teman Harvey Moeis di Korupsi Timah, Pengusaha Tambang Kaya Raya

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Sembilan aset itu tidak hanya atas nama Suwito Gunawan, tetapi atas nama keluarganya yakni Deselly dan Bragita Gunawan.

Demikian terpampang pada pengumuman yang ditempel penyidik Kejaksaan Agung di depan smelter PT Staninto Inti Perkasa yang terletak di kawasan Industri Ketapang, Pangkalpinang.

Sebuah spanduk berukuran sekitar 1,5 x 2 meter dipasang Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di pintu gerbang perusahaan smelter timah, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di kawasan industri Ketapang, Kota Pangkalpinang, Jumat (19/4) sekitar pukul 09.00 WIB.

Spanduk berwarna merah dengan tulisan hitam tersebut berbunyi “TANAH DAN BANGUNAN PT STANINDO INTI PERKASA TELAH DISITA PENYIDIK KEJAKSAAN AGUNG.”

Terdapat juga selembar kertas karton warna merah berlogo Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tulisan sama, yang ditempelkan Tim Penyidik di kaca jendela pos penjagaan PT SIP.

Saat melakukan pemasangan spanduk penyitaan, Tim Jampidsus Kejagung RI didampingi Kajari Kota Pangkalpinang dan beberapa anggota TNI berseragam.

Informasi didapatkan Bangka Pos dari pegawai PT SIP yang berjaga, tim Jampidsus Kejagung RI, datang pada Jumat (19/4) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, menggunakan kendaraan roda empat.

“Pagi tadi mereka (Tim Penyidik) datang, iya kurang lebih pukul 09.00-10.00 WIB karena kami datang juga terlambat,” ucapnya.

Setelah pemasangan spanduk penyitaan tidak ada aktivitas apapun di PT SIP, hanya ada lima orang pegawai yang sedang berjaga di pos keamanan.

Dari PT SIP, Tim Jampidsus Kejagung RI kemudian menuju smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) yang berlokasi di Jalan Raya Ketapang Kota Pangkalpinang.

Di smelter tersebut, Tim Jampidsus Kejagung RI juga melakukan pemasangan spanduk yang sama seperti di smelter PT SIP.

Tak lama kemudian, Tim Jampidsus Kejagung RI yang menggunakan 11 mobil, meluncur ke kawasan TPI Kota Pangkalpinang.

Kali ini Tim Jampidsus Kejagung RI menuju lokasi smelter timah milik CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Tiba di lokasi, Tim Jampidsus juga melakukan pemasangan spanduk penyitaan.

Lalu sekitar pukul 11.25 WIB, kembali ke kawasan industri Ketapang.

Di sini, Tim Jampidsus Kejagung RI menggeruduk smelter timah milik PT Tinindo Internusa (TIN).

Dari pantauan Bangka Pos, Tim Jampidsus Kejagung RI tampak melakukan pemasangan spanduk penyitaan dengan didampingi Kajari Pangkalpinang dan anggota TNI.

Terlihat tiga petugas sedang melakukan pemasangan spanduk di pintu gerbang masuk PT TIN, bertuliskan tanah dan bangunan PT. Tinindo Internusa (TIN) telah disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

Pantauan Bangka Pos sekitar pukul 13.41 WIB-14.05 WIB, tidak ada aktivitas apapun di empat perusahaan smelter yang dilakukan penyitaan oleh Tim Jampidsus Kejagung RI tersebut.

Hanya ada beberapa orang penjaga dan pintu gerbang tertutup rapat.

Halaman
1234


Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer