Hukum Tukar Uang Baru saat Idul Fitri Bisa Jadi Haram, Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum Tukar Uang Baru saat Idul Fitri Bisa Jadi Haram, Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS. Ilustrasi uang rupiah, uang kertas rupiah. Uang Rupiah Ramadhan dan Idul Fitri 2024.

"Riba," jawabnya.

Baca: Catat, Berikut Jadwal Operasional Bank BCA, BNI, dan Mandiri Selama Lebaran 2024

Ustad Abdul Somad mengatakan, setiap barang yang sama jenisnya jika ditukar bertambah jumlahnya, maka termasuk riba.

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam.

Kalau bertambah, maka dia riba. Maka jangan lakukan" jelas dai kondang asal Riau tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum melakukan transaksi penukaran uang.

(TRIBUNNETWORK/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Baca berita terkait di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer