Hukum Tukar Uang Baru saat Idul Fitri Bisa Jadi Haram, Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum Tukar Uang Baru saat Idul Fitri Bisa Jadi Haram, Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS. Ilustrasi uang rupiah, uang kertas rupiah. Uang Rupiah Ramadhan dan Idul Fitri 2024.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hari Raya Idul Fitri atau lebaran identik dengan bagi-bagi THR kepada sanak saudara ataupun keponakan.

Kebiasaan membagikan THR ini juga identik dengan menyiapkan uang pecahan baru.

Ya, menyiapkan uang pecahan baru ini menjadi salah satu rutinitas umat Islam menjelang Lebaran Idul Fitri.

Namun masih banyak yang bingung tentang hukum menukarkan uang baru menjelang Lebaran Idul Fitri.

Apakah menukarkan uang baru haram ?

Ataukah diperbolehkan ?

Simak inilah penjelasan tentang hukum tukar uang baru saat Lebaran Idul Fitri menurut Buya Yahya dan UAS atau Ustaz Abdul Somad.

Hukum Tukar Uang Baru saat Idul Fitri Bisa Jadi Haram, Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS. Ilustrasi uang rupiah, uang kertas rupiah. Uang Rupiah Ramadhan dan Idul Fitri 2024. (Pexels.com/Robert Lens)

Hukum Tukar Uang Baru Menurut Buya Yahya

Namun perlu diketahui, aktivitas menukar uang lama dengan uang baru bisa jadi haram jika ada riba dalam transaksinya.

Jangan sampai niat berbagi terkotori dengan riba yang mungkin tidak disadari.

Haramnya tukar uang baru dengan riba dijelaskan oleh Buya Yahya.

Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam.

Dalam Islam, jelas riba tidak dianjurkan atau haram hukumnya.

Riba dalam bentuk apapun, sedikit atau banyak tetaplah dilarang di dalam Islam.

Baca: Klarifikasi Mbah Benu Telepon Allah Untuk Tentukan Lebaran Idul Fitri: Kontak Batin Dengan Allah SWT

Bahkan pada dasarnya terkadang riba tidak hanya menguntungkan satu belah pihak saja, tapi bisa juga menguntungkan keduanya.

Meski demikian tetaplah orang yang melakukan riba akan berdosa.

Hal yang bisa saja kerap sekali terjadi saat ini yaitu menukar uang bisa menjadi riba.

Padahal menukar uang tentu saja diperbolehkan di dalam Islam, namun jika cara yang dilakukan salah bisa menjadi riba dan menjadi haram.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan Buya Yahya dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 6 Mei 2021 lalu.

Menukar uang menjadi riba yaitu ketika jumlah uang yang diserahkan dan diterima jumlahnya tidak sama.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer