Untuk kepentingan penyidikan, Thamron alias Aon dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara tangan kanannya, Achmad Albani dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.
Baca: Sandra Dewi Siap Hidup Susah-Senang dengan Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah, Tidak Akan Cerai?
Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan hingga saat ini, tim penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka Aon.
Serta melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang rupiah senilai Rp83.835.196.700, uang dolar amerika senilai USD1.547.400, uang dolar singapura senilai SGD443.400 dan uang dolar australia senilai AUS1.840 dalam bentuk tunai.
"Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Ketut Sumedana, Selasa (6/2/2024).
Tamron Tamsil memiliki adik yang bernama Toni Tamsil.
Toni Tamsil alias Akhi secara resmi juga telah ditahan atau dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak pukul 22.00 WIB, Kamis (25/1/2024).
Kepala Administrasi, Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Mulya seizin Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang Badarudin membenarkan penitipan tersebut.
Baca: Diperiksa Kejagung, Sosok Inisial RBS di Kasus Korupsi Harvey Moeis Ternyata Robert Bonosusatya
Toni Tamsil yang merupakan keluarga kandung dari Tamron alias Aon tersebut diketahui akan ditahan selama 20 hari.
Diketahui, Toni Tamsil dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sekitar pukul 22.00 WIB Kamis (25/1/2024) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).
"Yang nama titipan itu kan tahanannya masih punya hak segala sesuatunya dari pihak penahan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi," kata Mulya via telepon, Jumat (26/1/2024).
Dalam undang-undang permasyarakatan, kapan pun pihak penyidik bisa menitipkan tahanan dalam hal agar tidak melarikan diri dan menghapus barang bukti.
"Lapas sifatnya 24 jam kapan pun siap menerima atau dititipkan dari luar," katanya.
Sejauh ini diketahui hanya seorang Toni Tamsil yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan tidak diketahui sampai kapan karena wewenang dari Kejati Babel.
Kemudian, Kajati Babel Asep Maryono ketika dikonfirmasi soal penitipan Toni Tamsil di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang menyatakan hanya sekadar membantu Jampidsus Kejagung RI.
Baca: Postingan Terakhir Resy Ariskat Bos Toko Baju di Tangerang Dibunuh Pakai Samurai, Sangat Sayang Anak
"Sekali lagi, Kejati hanya memback up," kata Asep Maryono via WhatsApp, Jumat (26/1/2024).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima oleh bangkapos.com dari sumber terpercaya.