Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi Percaya Diri Tak Terlibat Korupsi Timah Harvey Moeis & Helena Lim cs

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandra Dewi dan Harvey Moeis

- Komisaris CV VIP, BY

Baca: 6 Artis Ini Senasib dengan Sandra Dewi, Suaminya Terlibat Kasus Korupsi Triliunan

- Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN

- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)

- Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI

- SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

- MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

Baca: Sibuk di Turki, Ini Sosok Suami Wanita yang Bunuh Bos Toko Baju di Tangerang Pakai Pedang Samurai

- Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim

- Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, Kuntadi mengatakan nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Baca: Viral Yolanda Assyar Mahasiswi Hukum Selingkuh dengan Direktur di Bandung: Pelakor Kelahiran 2004

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Barang mewah disita

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang mewah milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Kejagung diketahui menyita mobil mewah milik suami dari Sandra Dewi.

Halaman
1234


Penulis: Rakli Almughni

Berita Populer