Masyarakat yang termasuk ke dalam wajib pajak diharuskan untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) ke kantor pajak terdekat.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi yakni pada 31 Maret 2024.
Namun, jika wajib pajak tidak melapor SPT Tahunan tentu akan mendapat sanksi.
Adapun sanksi yang akan diberikan dapat berupa denda, bahkan pidana yang menanti jika tidak melaporkan SPT Tahunan.
Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda sebesar Rp 100.000.
Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.
Cara Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi
Wajib pajak pribadi atau perseorangan dapat melaporkan SPT Tahunan secara mudah, baik secara online ataupun offline.
Cara Lapor SPT Tahunan
Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan Pribadi secara online:
- Buka laman pajak.go.id
- Login menggunakan akun yang telah dibuat
- Pilih menu tab Lapor
- Pilih menu e-Filling
- Pilih menu tab Buat SPT
Baca: KoinWorks Ajak Pengguna Lapor Pajak Lebih Mudah Lewat Fitur Unduh Bukti Potong Pajak
- Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman
- Pilih Tahun Pajak 2023 dan status SPT normal atau pembetulan
- Isi Kolom Penghasilan, Harta, dan Utang
- Masukkan kode verifikasi yang telah dikirim via email atau nomor HP