Reinokky kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada di rumahnya.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat adanya perlakuan penganiayaan dari pelaku, meski saat itu alasannya masih belum jelas.
"Dari 11 bulan ini tidak ada tanda-tanda dia kasar, tanda-tanda dia ada ciri-ciri orang jahat itu tidak ada, mukanya polos," kata dia.
Kendati demikian, dia curiga dalam sebulan terakhir saat pulang ke rumah, sering kali mendapati sang anak ketakutan saat hendak tidur bersama pelaku.
Pelaku juga sering kali mengunci kamar anaknya dari dalam, meski berkali-kali dia tegur.
Reinokky pun curiga terhadap tubuh anaknya yang terdapat bekas luka-luka.
Namun, pelaku saat itu berdalih bahwa adik korban yang membuat tubuh anak sulungnya terluka.
"Tapi ternyata baru tahu sekarang, dia mengaku semuanya, awalnya memang enggak ngaku, kemudian kita lihatin di CCTV dan dia mengaku," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, IPS menganiaya JAP pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB.
Menurut dia, IPS menganiaya JAP dengan cara memukul, menjewer, mencubit, hingga menindih.
Hasil interogasi yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang menunjukkan bahwa IPS memukul JAP menggunakan buku dan bantal.
Tidak sampai di situ, rekaman kamera pengawas juga menunjukkan pelaku yang menyiramkan minyak gosok ke badan JAP.
"Termasuk menyiram dengan minyak gosok dan juga melakukan memukul dengan bantal, ini terekam oleh CCTV," terang Budi.
Polisi telah menetapkan IPS sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan menahannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) subsidair ayat (2) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak subsidair Pasal 77 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca berita terkait penganiayaan di sini