PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Baca: Cara Mendapatkan Kode EFIN Pajak untuk Lapor SPT Tahunan Lewat DJP Online
2. Surel resmi KPP
Anda dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO, dengan mengirimkan dokumen:
- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Sebelum menghubungi, Anda harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan.
Anda dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar, yakni twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.
Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.
Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, Ana akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.