Apakah Sengaja Mandi di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa ? Ini Penjelasan dan Hukumnya

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mandi air dingin. Apakah Sengaja Mandi di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa ? Ini Penjelasan dan Hukumnya

“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”

Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan.

(TRIBUNNEWSWIKI/Septiarani/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer