Bukan Bunuh Diri, Begini Kata Pakar soal Satu Keluarga Tewas Lompat dari Lantai 22 Apartemen Jakut

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hilang 4 Tahun, Inilah Sosok Satu Keluarga Bundir Loncat dari Lantai 22 Apartemen Penjaringan Jakut

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bukan bunuh diri, begini kata pakar soal 4 orang satu keluarga lompat dari lantai 22 apartemen di Teluk Intan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu, 9 Maret 2024.

Berdasarkan pendalaman dan penyelidikan polisi, satu keluarga lompat dari apartemen itu melakukan bunuh diri.

Keempat korban semuanya tewas, di mana terdiri dari suami dan istri EA (51) dan AIL (52) serta dua anak mereka JIL (15) dan JW (13).

Menurut polisi para korban mengalami luka di bagian kepala belakang hingga patah tangan dan kaki.

Terkait hal itu, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengaku tidak sepakat jika disebut bahwa keempat korban yang sekeluarga melakukan bunuh diri.

"Saya tidak sepakat dengan sebutan itu," kata Reza kepada WartaKotalive.com, Senin (11/3/2024).

Menurut Reza wajib ada alasan khusus jika disebut keempatnya bunuh diri bersama-sama.

Baca: Hilang 4 Tahun, Inilah Sosok Satu Keluarga Bundir Loncat dari Lantai 22 Apartemen Penjaringan Jakut

"Empat orang yang terjun dari atap apartemen itu baru bisa dikatakan bunuh diri sekeluarga (bersama-sama), hanya jika bisa dipastikan bahwa pada masing-masing orang tersebut ada kehendak dan antarmereka ada kesepakatan (konsensual) untuk melakukan perbuatan sedemikian rupa," papar Reza.

"Namun, ingat, pada kejadian yang menyedihkan dan mengerikan itu ada dua orang anak-anak," tambah Reza.

Menurutnya kedua anak tidak bisa disebut berkehendak dan bersepakat.

"Implikasinya, anggapan bahwa anak-anak berkehendak dan bersepakat, dalam peristiwa semacam ini serta-merta gugur. Dalam situasi apa pun, anak-anak secara universal harus dipandang sebagai manusia yang tidak memberikan persetujuannya bagi aksi bunuh diri," ujar Reza.

Reza menjelaskan hal ini dengan menganalogikan kedudukan anak dalam aktivitas seksual.

Dari sudut pandang hukum, kata Reza, anak-anak yang terlibat dalam aktivitas seksual harus selalu didudukkan sebagai individu yang tidak ingin dan tidak bersepakat melakukan aktivitas seksual.

"Siapa pun orang yang melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak secara universal selalu diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual. Anak-anak secara otomatis berstatus korban," kata Reza.

Baca: Isi Chat Mesra Aden Wong ke Tisya Erni, Terkuak Panggilan Sayangnya, Amy BMJ: TE Bukan Aspri Biasa

Kembali ke peristiwa terjun bebas di Jakarta Utara, papar Reza, terlepas apakah anak-anak pada peristiwa itu mau atau tidak mau, setuju atau tidak setuju, tetap--sekali lagi--mereka harus diposisikan sebagai orang yang tidak mau dan tidak setuju.

"Aksi terjun bebas tersebut, dengan demikian, mutlak harus disimpulkan sebagai tindakan yang tidak mengandung konsensual," katanya.

Karena tidak konsensual, kata Reza, maka anak-anak itu harus disikapi sebagai manusia yang tidak berkehendak dan tidak bersepakat, melainkan dipaksa untuk melakukan aksi ekstrim tersebut.

"Atas dasar itu, dengan esensi pada keterpaksaan tersebut, anak-anak itu sama sekali tidak bisa dinyatakan melakukan bunuh diri," ujar Reza.

"Karena mereka dipaksa melompat, maka mereka justru korban pembunuhan. Pelaku pembunuhannya adalah pihak yang--harus diasumsikan--telah memaksa anak-anak tersebut untuk melompat sedemikian rupa," katanya.

Memang, menurut Reza, walau kejadian tersebut berubah tidak lagi semata-mata bunuh diri, melainkan menjadi bunuh diri dan pembunuhan, polisi tidak bisa memrosesnya lebih lanjut karena terduga pelaku sudah tewas.

Halaman
1234


Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer