Kasus perundungan ini viral karena diduga anak dari artis Vincent Rompies, Farrel Legolas Rompies, turut serta terlibat.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan mengatakan bahwa para pelaku secara bergantian dalam melakukan kekerasan terhadap korban dengan dalih 'tradisi' tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas, dalam hal ini yaitu Geng Tai.
Adapun Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
"Empat orang saksi ditingkatkan sxtatus saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap di bawah umur da/atau pengeroyokan," kata Alvino dalam jumpa pers di Polres Tangerang Selatan, Jumat, 1 Maret 2024.
Sementara itu, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Kedelapan orang itu diketahui merupakan para anggota Geng Tai.
Baca: Inilah Sosok Gus Fatihunnada Pengasuh Ponpes Al Hanifiyah, Cengengesan Antar Jenazah Bintang Balqis
"Satu (salah satu ABH) orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan/atau pengeroyokan," ungkap Alvino.
Alvino membeberkan empat inisial nama anak-anak yang statusnya naik dari saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Dengan inisial E berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kedua inisial R berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kemudian inisial J usia 18 tahun 11 bulan laki-laki, dan yang keempat inisial G usia 19 tahun laki-laki," beber Alvino.
Terhadap para pelaku, polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua Undang Undang RI Nomor 23 tahun 20p2 tentang Perlindungan Anak.
Ada juga Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 4 ayat (2) huruf d juncto Pasal Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Akan tetapi, belum diketahui bagaimana nasib anak Vincent Rompies dalam kasus ini.
Musabab, polisi tidak membeberkan inisial dari kedepalan ABH itu.
Baca: Pernah Kena Skandal, Ini Sosok Ibunda Arlo Korban Bully Geng Tai Binus School, Terkuak Statusnya
AKP Alvino Cahyadi mengurai kronologi dugaan perundungan yang dialami korban yakni Arlo.
Awalnya, korban berniat hendak masuk ke geng di SMA swasta tersebut.
"Awal mula kejadian tanggal 2 Februari diduga terjadi kekerasan anak di bawah umur yang dialami korban, yang diduga dilakukan 12 di TKP. Antara anak korban dan anak pelaku merupakan siswa dari salah satu SMA di Tangsel," kata AKP Alvino.
Di tanggal tersebut, 12 anggota geng diduga secara bergantian melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Anak pelaku secara bergantian melakukan kekerasan kepada korban dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan bergabung ke kelompok," ujarnya.
Selanjutnya di tanggal 12 Februari 2024, korban menceritakan apa yang dialaminya ke sang kakak.