Ya, mulai tanggal 1 Maret 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji baru setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menaikkan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan per 1 Januari 2024.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru terkait gaji Pegawai Sipil Negara (PNS) 2024.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimuat terkait penyesuaian gaji pokok PNS 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji PNS 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan naik sebesar 12 persen.
"Dalam proses pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, besaran gaji pokok baru akan diterapkan," demikian pernyataan resmi Kementerian Keuangan seperti yang dilaporkan pada (1/2/2024).
Menurut Kementerian Keuangan, gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diminta penyesuaian mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satuan kerja melakukan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024, atau bersamaan dengan pengajuan gaji bulan Maret 2024.
Kenaikan gaji PNS tahun 2024 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP tersebut yang ditandatangani pada 26 Januari 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.
Baca: Uang Rp 98 Juta Gaji Anggota KPPS di Kalsel Dipakai Judi Slot, Kini Bendahara KPPS Ditangkap Polisi
PP ini memodifikasi aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
"Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional dengan menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil," demikian bunyi PP tersebut.
Berikut adalah rincian gaji PNS tahun 2024 untuk semua golongan setelah mengalami kenaikan 8 persen.
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400