Cabuli Biduan di Hajatan, Warga Sragen Diciduk Polisi, Rambut Palsu Jadi Barang Bukti

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cabuli Biduan di Hajatan, Warga Sragen Diciduk Polisi, Rambut Palsu Jadi Barang Bukti

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral seorang warga Sragen nekat cabuli biduan di hajatan.

Pelaku adalah Budi Santoso (43) alias Melung warga Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.

Atas aksi nekatnya cabuli biduan di tempat hajatan, Budi terancam penjara 9 tahun.

Polres Sragen menetapkan Budi Santoso (43) alias Melung sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap seorang biduan bernama Levi (32).

Setelah mengalami kejadian tak menyenangkan tersebut, korban langsung lapor ke Polres Sragen pada Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Budi Santoso (43) pelaku pencabulan biduan di Kedawung Sragen, yang videonya viral di media sosial, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (27/2/2024). (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Setelah kejadian itu, pelaku sempat pergi keluar kota.

Dan pelaku ditangkap ditangkap di rumah temannya, di Kecamatan Masaran pada Senin (26/2/2024) sekira pukul 22.08 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, awalnya Levi diminta mengisi acara hajatan warga Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, pada Jumat (23/2/2024).

Levi datang dan mulai bernyanyi pada pukul 20.00 WIB.

Aksi pencabulan itu dialami kroban sekitar pukul 00.15 WIB.

Baca: VIRAL Dukun Cabul Lakukan Hal Tak Senonoh ke Pasien, Modus Ngaku Hilangkan Sihir

"Saat tampil ada salah satu tamu yang memberikan saweran terhadap koban, saat itu juga ada seseorang yang mengikuti dari belakang, dan tanpa izin, orang itu sengaja memegang pantat korban," ungkap AKP Wikan kepada TribunSolo.com, Selasa (27/2/2024).

Lanjutnya, karena perbuatan Budi itu, korban pun terkejut.

Korban lantas mendorong pelaku agar menjauh darinya.

Saat mendorong itulah, korban malah dipukul oleh pelaku dan mengenai kepala bagian belakang korban.

"Aksi pemukulan itu, membuat rambut palsu korban tersebut putus (lepas)," singkatnya.

AKP Wikan menegaskan bahwa saat kejadian, pelaku sedang berada di bawah pengaruh minuman keras.

Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban melaporkan apa yang ia alami ke Polres Sragen, pada Minggu (28/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Baca: Pengakuan Kakek Cabul di Depok Lecehkan Remaja hingga Meninggal, Kelamin Milik Korban Diremas-remas

Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan tak lama bisa mengamankan pelaku.

Setelah kejadian itu, pelaku sempat pergi keluar kota.

Dan pelaku ditangkap ditangkap di rumah temannya, di Kecamatan Masaran pada Senin (26/2/2024) sekira pukul 22.08 WIB.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer