AN melakukan aksi tersebut untuk membeli handphone, emas, hingga membayar utang.
"Untuk motifnya, sementara pelaku mengaku butuh uang buat beli handphone, beli emas dan bayar utang," sambungnya.
AN dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara korban masih mendapatkan perawatan secara intensif oleh pihak keluarga.
(TRIBUNNetwork/TRIBUNNEWSWIKI.COM)
Baca berita terkait di sini