Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Selatan AKP Alvino memastikan, pihaknya telah meningkatkan status kasus perundungan ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian pada Selasa, 20 Februari 2024.
"Sudah naik ke tahap penyidikan," kata Alvino.
Kasus ini mencuat setelah salah satu akun di media sosial X, @BosPurwa, menuliskan dugaan perundungan oleh Geng Tai di sekolah tersebut terhadap salah seorang siswa.
Pengunggah mengungkapkan bahwa korban dirundung oleh senior atau kakak tingkatnya yang memiliki kelompok Geng Tai.
Perundungan dilakukan terhadap anggota yang baru akan bergabung.
Korban dipaksa membelikan sesuatu yang diminta seniornya, dan juga mendapatkan kekerasan fisik, misalnya dicekik, diikat di tiang, bahkan dipukul dengan kayu.
"Dan ngerinya lagi sampai disundut rokok," demikian twit pemilik akun X @BosPurwa.
(tribunnewswiki.com/kompas.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini