Jangan Lupa, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPS

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kotak suara pemilu

Dokumen yang dibawa:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket).

Saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang.

Ilustrasi Pemilu. (Kompas/Mahdi Muhammad)

Sebelumnya, telah digelar masa kampanye 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.

Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

 



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer