Inilah Sosok Yudha Arfandi, Pacar Tamara Tyasmara yang Jadi Tersangka Kematian Dante, Ternyata Kaya

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Yudha Arfandi, pacar Tamara Tyasmara, jadi tersangka tewasnya Dante

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah sosok pacar artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA yang menjadi tersangka dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante di kolam renang.

Anak semata wayang Tamara dan Angger, Dante, meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pria berinsial YA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Dante.

Nama YA memang sudah banyak dicurigai oleh netizen karena sikap Tamara Tyasmara yang seolah menyembunyikan identitas kekasihnya.

Kini, setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan YA atau Yudha Arfandi sebagai tersangka.

YA alias Yudha Arfandi diduga berada di lokasi kejadian tewasnya Dante.

Ini terungkap dalam rekaman CCTV di lokasi kolam renang tempat tewasnya Dante.

Tamara Tyasmara menangis di kuburan anak semata wayangnya, Dante. (Ist/via Kompas.com)

Baca: Postingan Junaedi Siswa SMK Bunuh 1 Keluarga di Babulu, Ngaku Suka Anime 18+, Psikolog Bilang Begini

Yudha Arfandi menjadi tersangka karena dinilai lalai sehingga menyebabkan nyawa Dante tidak tertolong.

Penetapan status tersangka ini disematkan kepada keasih Tamara Tyasmara itu setelah penyidik melalukan gelar perkara pada Kamis, 8 Februari 2024.

Adapun hasil gelar perkara setelah pemeriksaan saksi, hasil rekaman CCTV, hasil otopsi, dan barang bukti.

"Betul (Kekasih Tamara sudah jadi tersangka)" kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 9 Februari 2024.

Ade Ary berujar penangkapan terhadap YA sendiri dilakukan pada Jumat di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ade mengatakan pihak kepolisian menyangkakan YA dengan pasal berlapis.

Baca: Ini Postingan Terakhir Sri & Risna, Korban Keberingasan Junaedi Siswa SMK di Babulu Laut Kaltim

YA dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana," ucap Ade.

"Barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," tutur Ade.

Lantas seperti apa sosok Yudha Arfandi?

Identitas Yudha Arfandi belakangan ini memang sudah banyak dicari oleh netizen.

Akan tetapi, hingga kini belum banyak informasi yang diketahui oleh Yudha Arfandi.

Halaman
123


Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer