Berawal dari kotoran kucing tersebut bapak dan anak terlibat cekcok hingga akhirnya masalah tersebut dibawa ke meja hijau.
Insiden tersebut bermula saat ZA menegur putrinya KT (40) untuk membersihkan kotoran kucing.
Namun, KT tak terima ditegur dan diminta ayahnya untuk mebersihkan kotoran kucing peliharaannya.
Hingga akhirnya, keduanya terlibat cekcok mulut hingga diduga adanya KDRT yang dilakukan terhadap putrinya.
Sang anak yang tak terima pun, melaporkan ayahnya ke polisi dengan tuduhan KDRT.
Pada Senin 5 Februari 2024 lalu, ZA menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tegal, Jawa Tengah dengan nomor perkara 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ZA adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.
Namun, dalam sidang ini, sang anak sebagai pelapor tak hadir di pengadilan.
KT nampaknya ngotot ingin memenjarakan ayah kandungnya sendiri yang sudah berusia senja.
Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari mengatakan, penuntut umum menerima penyerahan tahap dua tersangka ZA dan barang bukti dari Polres Tegal Kota, pada Selasa 16 Januari 2024.
Setelah penyerahan itu, kata dia,penuntut umum berupaya melakukan perdamaian melalui keadilan restoratif antara pelapor KT dan terlapor ZA.
Hal itu mengacu amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tetapi upaya tersebut ditolak oleh korban KT dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian dengan sang ayah.
"Penolakan tersebut dilakukan korban, karena kondisi kondisi korban mengalami trauma psikis sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung yang dalam hal ini adalah orang tuanya sendiri.
Sehingga upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil dan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke PN Kota Tegal," jelasnya, Rabu (7/2/2024).
Penuntut umum berupaya mempercepat proses persidangan dengan cara langsung menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan.
Hingga saat ini pemeriksaan para saksi dam terdakwa juga sudah selesai.
"Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut mmum yang akan dibacakan, pada Selasa 20 Februari 2024," ungkapnya.