"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, yang dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak," kata Taslimah.
Adapun sidang perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 Februari 2024.
Sudah Pisah Rumah
Adapun dalam berkas gugatan cerai Ria Ricis, tertulis alamat rumah yang berbeda antara dia dan Teuku Ryan.
Diduga kuat mereka sudah pisah rumah.
Hal itu pun dikonfirmasi oleh Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui awak media pada Rabu (31/1/2024).
"Masih di Jakarta Selatan. Mereka beda alamat," ujar Taslimah.
Untuk diketahui, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 di Hotel InterContinental Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kini keduanya memiliki seorang anak perempuan bernama Cut Raifa Aramoana.
(TRIBUN SUMSEL/TRIBUNNEWSWIKI)
Baca berita terkait di sini