Masih Ingat Sosok Almas Tsaqibbirru? Mahasiswa yang Dahulu Bantu Loloskan Gibran, Kini Balik Gugat

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masih Ingat Sosok Almas Tsaqibbirru? Mahasiswa yang Dahulu Bantu Loloskan Gibran, Kini Balik Gugat

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masih ingat dengan Almas Tsaqibbirru? Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA)yang dahulu sempat bikin heboh lantaran menggugat aturan minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dengan syarat pernah menjadi kepala daerah.

Berkat gugatannya itu bisa memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Setelah peristiwa itu namanya seolah tenggelam. Namun, sekarang ini ia kembali jadi perbincangan publik usai menggugat Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Bahkan Almas Tsaqibbirru telah melayangkan gugatan dua kali di Pengadilan Negeri Surakarta.

Padahal dahulunya ia mengaku senang dengan kinerja Gibran.

Ia juga merasakan dampak yang telah dilakukan Gibran selaku Wali Kota Solo.

Sehingga tak sedikit publik yang bertanya-tanya apa tujuan dari mahasiswa itu.

Baca: Padahal Belum Resmi Cerai, Ria Ricis Disemangati Mantan Pacarnya, Kisah Lamanya Pun Terkuak

 

Gugatan

Menilik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, gugatan pertama dilayangkan pada 22 Januari 2024, sedangkan gugatan kedua dilayangkan pada 29 Januari 2024.

Dalam gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor 2/Pdt/G/S/2024/PNSkt, Almas Tsaqibbirru dalam petitumnya menyebut Gibran melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sehingga ia mengalami kerugian Rp10 juta.

Dilansir dari TribunJatim.com, Almas Tsaqibbirru meminta hakim untuk menghukum Gibran Rakabuming membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta dengan biaya keterlambatan Rp1 juta setiap hari keterlambatan.

Namun, gugatan tersebut dinyatakan dismissal lantaran hakim tidak menemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis dan sifatnya masih persangkaan.

Dibutuhkan pembuktian yang lebih komprehensif sehingga gugatan sederhana tersebut dinyatakan dismissal.

Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto yang juga menjadi hakim yang menangani perkara tersebut menyebutkan gugatan tersebut bukan gugatan sederhana.

“Dulu pernah masuk gugatan sederhana, kebetulan saya hakimnya, saya dismissal. Ini bukan gugatan sederhana, ini harus diajukan secara gugatan biasa karena pembuktiannya lebih detail dan komprehensif,” ucap Bambang, Rabu (31/1/2024), dikutip dari Tribun Medan.

Setelah itu, Almas Tsaqibbirru kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama pada 29 Januari 2024 dan terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Bambang menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan upaya Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan terkait usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi yang menjadi karpet merah bagi Gibran untuk masuk dalam kontestasi Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

“Wanprestasinya ya itu, kok ora ono (tidak ada) ucapan terima kasih, wong udah dibantu. Almas sudah merasa membantu,” kata Bambang.

Bambang bilang, gugatan kedua ini sudah terdaftar, tetapi belum diproses.

Halaman
123


Penulis: Bangkit Nurullah

Berita Populer