"Kemudian, ada saksi, dalam hal ini seorang ibu, yang melihat dan merekam mereka pada saat itu juga. Dia meneriaki, dan selanjutnya pelaku kabur," tutur Nicolas.
Polisi menerima video itu dan mengusut kasus pencabulan SH terhadap PA.
Setelah menyelidiki TKP bersama korban dan keluarganya, pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
Pelaku dan korban saling kenal.
Hanya saja, tidak diketahui apakah SH dan PA pernah bermain bersama sebelumnya.
"Untuk korban, dia kenal dengan pelaku. Rumah mereka berdekatan," ucap Nicolas.
Baca: Kasus Pencabulan Terhadap 6 Santriwati di Banyumas, Diajak Ziarah Ternyata ke Hotel, Dalih Nikah Roh
Dalam keterangannya, SH mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila kepada korban.
Meski begitu, polisi masih mendalami apakah SH pernah melakukan hal serupa ke korban lain.
Pelaku ditetapkan ABH karena masih berstatus anak di bawah umur.
SH dikenai Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah lima sampai 15 tahun," ujar Nicolas.
Sejak ditetapkan sebagai ABH, SH ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Sementara itu, korban diberi pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya oleh Kementerian Sosial.