Berkat putusan yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mampu melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep (putra bungsu Jokowi) Iriana (istri Jokowi), Mohammad Boby Afif Nasution (menantu presiden Jokowi), Prabowo Subianto (pasangan Gibran), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut tergugat dalam perkara ini.
“Juga keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah, dan dibatalkan,” ujarnya lagi.