SOSOK Annisa Rama Dewi, Selebgram Nyambi Jadi Mucikari, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Juta

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSOK Annisa Rama Dewi, Selebgram Nyambi Jadi Mucikari, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Juta. Selebgram dan sosialita Annisa Rama Dewi (ARD) ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam lalu di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Annisa ditangkap karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menjadi muncikari terkait kasus prostitusi. Wanita berusia 23 tahun tersebut kini telah divonis penjara 3 tahun dan didenda sebesar Rp 120 juta subsidair 1 bulan pada Kamis. (HO)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sosok Annisa Rama Dewi saat ini sedang ramai menjadi perbincangan masyarakat.

Hal ini lantaran selebgram dan sosialita ini ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam lalu di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).

Annisa Rama Dewi alias ARD ditangkap karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menjadi muncikari terkait kasus prostitusi.

Wanita berusia 23 tahun tersebut kini telah divonis penjara 3 tahun dan didenda sebesar Rp 120 juta subsidair 1 bulan.

Lantas siapa Annisa Rama Dewi sosok selebgram yang nyambi jadi mucikari ini.

Baca: Kronologi Terbongkarnya Kasus Prostitusi Anak Bertarif Rp 1,5 Juta sampai Rp 8 Juta Per Jam

Baca: VIRAL Rumah Kos di Pejaten Digerebek, Jadi Sarang Prostitusi dan Ditemukan Pasangan Diduga LGBT

Berikut Tribunnewswiki rangkum terkait sosok Annisa Rama Dewi alias ARD si selebgram, sosialita, yang juga jadi mucikari:

Annisa Rama Dewi, selebgram asal Pangkalpinang itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

SOSOK Annisa Rama Dewi, Selebgram Nyambi Jadi Mucikari, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Juta. Kolase foto selebgram ARD yang diamankan di Mapolda Bangka Belitung terkait TPPO, Sabtu (2/9/2023). ((Kolase Tribunbengkulu/Instagram/Dok Polda Babel))

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun. Termasuk denda sebesar Rp 120 juta subsidair 1 bulan.

Vonis yang dibacakan Kamis (18/1/2024) pekan kemarin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara.

Sebelumnya penangkapan selebram ini sempat membuat heboh karena diamankan saat asyik karaoke.

Annisa ditangkap Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel di Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (1/9/2023) malam.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba menetapkan vonis hukuman 3 tahun penjara, dan denda sebesar Rp120 juta subsidair 1 bulan kepada Annisa Rama Dewi, selebgram Bangka Belitung yang tersandung kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (18/1/2024).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara.

Ketua Hakim Derit menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hukuman penjara selama 3 tahun. Pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 1 bulan.

Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, tapi Kuasa Hukum Tato Trisetya masih pikir-pikir.

Baca: VIRAL Warung Soto Plus-plus di Klaten Tongkrongan PSK, Ternyata Prostitusi Berkedok Wedangan

Baca: Jadi Mucikari Prostitusi Online Berkedok Jasa Pijat, Mahasiswa di Yogyakarta Diamankan Petugas

"Sudah menerima putusan, PHnya masih pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti yang hadir dalam persidangan itu secara virtual

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti saat sidang di Pengadilan Negeri beberapa waktu lalu.

Annisa dikenai pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Tuntutannya tanggal 4 Januari 2024 kemarin, tuntutannya 5 tahun penjara," ujar kata Maharani beberapa waktu lalu.

Pada tuntutan itu, pidana denda sebesar Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer