Ulama Syafiiyah dan Hanabilha menegaskan bahwa berdosa mengakhirkan qadha puasa (hingga datang puasa berikutnya) jika waktu qadha berakhir tanpa ada udzur.
Ini berdasarkan perkataan Aisyah; Aku dahulu punya kewajiban qadha puasa Ramadhan. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban karena sibuk (mengurus) Nabi Saw.
Mereka berkata; Andaikan bisa, maka Sayidah Aisyah akan mengakhirkan qadha puasa tersebut.
Selain itu, puasa Ramadhan merupakan ibadah yang berulang-ulang setiap tahun sehingga tidak boleh mengakhiran puasa Ramadhan pertama pada puasa Ramadhan berikutnya sebagaimana shalat-shalat wajib.
Kedua, menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadhan.
Qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadhan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.
Karena itu, menurut ulama Hanafiyah, jika seseorang tidak melakukan qadha puasa Ramadhan hingga puasa Ramadhan berikutnya tiba, maka dia tidak berdosa dan dia tidak wajib memberikan fidyah.
Dia boleh melakukan qadha puasa kapan saja, tanpa batas akhir waktu tertentu.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:
Ulama Hanafiyah berkata; Boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadhan secara mutlak dan tidak berdosa, meskipun puasa Ramadhan berikutnya sudah tiba.
Artikel ini telah tayang di Tribun Gorontalo dengan judul Jangan Lupa Ganti Puasa, Inilah Bacaan Doa Niat Qadha Puasa Ramadhan
Baca berita terkait Ramadhan di sini