Polisi telah menangkap AWK (23) yang diduga mengancam akan menembak kepala Anies Baswedan.
Ancaman tersebut disampaikan AWK melalui akun TikTok miliknya, @calonistri71600.
Wulandari, kakak AWK, tidak menyangka adiknya ditangkap dan melakukan pengancaman pada Anies Baswedan.
Sebab, menurut dia, AWIK lebih banyak menghabiskan waktu di rumah daripada bepergian di luar.
"Adik saya ini jarang pergi main, kebanyakan dia di rumah. Karena capek waktunya digunakan untuk bekerja kirim bawang," kata Wulandari dikutip dari Kompas TV, Sabtu (13/1/2024).
Wulandari menjelaskan bahwa adiknya ditangkap pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca: Pantas Warga Sidoarjo Diminta Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, PLN Jelaskan Sebabnya
Penangkapan terjadi di Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur saat AWK bekerja mengantarkan bawang.
Sejumlah orang yang mengaku berasal dari Polda Jatim menyatakan tujuan membawa AWK ke Mapolda Jatim untuk dimintai keterangan terkait pernyataan pengancamannya pada capres.
"Hendak berangkat ke toko lain, masih di tepi jalan, kami mendadak dihentikan orang tak dikenal. Mereka bilang dari Polda Jatim, kemudian adik saya dibawa," kata Wulandari.
Wulandari menjelaskan, awalnya keluarga tak tahu kasus apa yang membuat AWK berurusan dengan kepolisian.
Baru setelah penangkapan diketahui AWK adalah orang yang diduga mengancam akan menembak kepala Anies Baswedan.
"Setelah penangkapan itu, kami dihubungi oleh polisi dan dijelaskan adik saya tersandung kasus ancaman penembakan pada Capres nomor urut 1," katanya.
AWK dijerat Pasal 29 UU ITE Tentang Pengancaman Melalui Media.
Baca: Ini Pelanggaran yang Diduga Dilakukan Gibran saat Kampanye di Ambon Bareng Raffi Ahmad
Pelaku bisa dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 29 UU ITE berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelaku pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta,
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: