Sosok yang melaporkan Roy Suryo ke polisi itu adalah organisasi bernama PILAR 08.
Roy sendiri dilaporkan imbas pernyataannya terkiat tiga jenis mic yang dipakai GIbran dalam debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.
Menurut PILAR 08, pernyataan Roy itu diduga mengandung penyebaran ujaran kebencian dan informasi bohong alias hoax ke publik.
Laporan PILAR 08 terhadap Roy Suryo sendiri sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3/1/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Kabid Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri selaku pihak pelapor menegaskan bahwa tudingan Roy Suryo itu tidak berdasar.
"Katanya Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan. Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU," kata Hanfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024, diktuip dari Tribunnews.com.
Baca: Rizal Ramli Meninggal, Mahfud MD: Ikut Berdukacita, Semoga Mendapat Surga-Nya dan Damai di Sisi-Nya
"Konsorsium dari penyelenggara TV tersebut sudah dibantah, tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," sambungnya.
Hanfi mengaku bahwa laporan ini dibuat atas dasar murni inisiatif organisasinya tanpa adanya dorongan dari pihak lain.
Menurut dia, pernyataan Roy Suryo berpotensi menimbulkan konflik hingga memprovokasi menjelang pesta demokrasi digelar.
"Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalau tidak mendukung ya sudah, nggak usah menjadi penyebar berita bohong," ujar Hanfi.
"Nggak usah membenci, nggak usah menghasut. Kalau tidak pilih nggak usah menjelek-jelekkan," tegasnya.
Dikatakan Hanfi, jika ada pelanggaran dari penyelenggara, sejatinya sudah ada wadah yang mempunyai wewenang dalam melakukan penindakan.
"Kalau ada kecurangan, buktikan kecurangan itu. Berarti harusnya dilaporkan dong KPU sebagai penyelenggara pemilu ke DKPP dan laporkan juga Bawaslu-nya," pungkasnya.
Baca: Dilarang Nyanyi Mungkinkah, Ternyata Segini Tarif Manggung Andre Taulany cs, Dewa 19 & Slank Kalah
Laporan ini dibuat dengan menyertakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 KUHP dan atau pasal 15 KUHP dan atau pasal 27 KUHP tentang penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Sebelumnya, Roy Suryo mengkritik penggunaan tiga mic sekaligus yakni Clip-on, Hand-held dan Head-set Gibran saat penyampaikan visi dan misi.
Mulanya Roy Suryo mempertanyakan mengapa mic Gibran berbeda dengan cawapres lainnya.
"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating (kercurangan), sebaiknya next KPU adil."
"Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan tiga mic sekaligus? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding (membisiki) ke telinganya ? Mengapa 2 calon yg lain beda? AMBYAR," tulis Roy Suryo dalam akun media sosialnya X/Twitter, dikutip Sabtu, 23 Desember 2023.
Hanya saja, segmen berikutnya giliran cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, juga tampak menggunakan tiga mic.