Kategori rumah tangga adalah konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
Mereka adalah kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan subsidi elpiji 3 kg.
Masyarakat kedua yang berhak membeli gas elpiji 3 kg pakai KTP adalah usaha mikro.
Kelompok ini adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
Para petani berhak menggunakan subsidi elpiji 3 kg apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Mereka juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 horse power.
Baca: Gerindra Ogah Dukung Rencana Konversi Elpiji 3 Kg ke Kompor Listrik : Rakyat Kecil Terbebani
Baca: Daftar Wilayah yang Alami Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg & 5,5 Kg Terbaru, Ambon Capai Rp 270 Ribu
Terakhir, kelompok yang termasuk ke dalam masyarakat miskin dan bisa membeli gas melon adalah nelayan sasaran.
Mereka adalah masyarakat yang mata pencariannya menangkap ikan.
Nelayan yang tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power berhak mendapat subsidi elpiji 3 kg.
Untuk menjadi penerima subsidi elpiji 3 kg, kelompok masyarakat yang sudah dijelaskan di atas wajib melakukan pendaftaran.
Dikutip dari laman MyPertamina, masyarakat yang akan mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pendaftaran dilakukan ke pangkalan resmi yang akan mendaftarkan data identitas masyarakat sesuai pada nomor KTP dan KK ke Merchant Apps MyPertamina sebagai kelompok penerima bantuan subsidi tepat elpiji 3 kg.
Berikut tata cara pendaftaran supaya dapat membeli elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024:
- Datang ke sub-penyalur atau pangkalan elpiji 3 kg terdekat
- Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian elpiji 3 kg
- Tunjukkan KTP dan KK
- Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.
Jika sudah terdaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP di pangkalan resmi saat membeli elpiji 3 kg.
Mulai 1 Januari 2024, beli elpiji 3 kilogram (kg) pakai syarat KTP akan mulai diterapkan.