- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (*)
(Tribunnewswiki.com/Tribunjateng.com)