Sehingga hal itu membuat posisi ketua KPK kosong.
Untuk mengisi kekosongan tersebut sudah ada empat nama kandidat yang akan menempati posisi ketua KPK pengganti Firli Bahuri.
Empat kandidat itu masih akan menjalani tes kepatutan dan kelayakan di DPR.
Diketahui, setelah Firli Bahuri dicopot dari jabatannya, DPR meminta Presiden Jokowi mengusulkan nama calon Ketua KPK.
Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil, mengatakan bahwa pemilihan pengganti Firli Bahuri akan dilakukan melalui usulan dari Jokowi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka presiden akan mengajukan calon pengganti ke DPR.
Adapun, calon pengganti dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Pada 2019 lalu, Jokowi mengusulkan 10 nama calon pimpinan KPK periode 2019-2024, yakni Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Lili Pintauli Siregar, Luthfi Jayadi, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Roby Arya B, dan Sigit Danang Joyo.
Enam lainnya menjadi pimpinan KPK.
Dengan demikian, empat kandidat kuat yang akan diusulkan Jokowi ke DPR adalah I Nyoman Wara, Luthfi Jayadi, Roby Arya B, dan Sigit Danang Joyo.
Keempatnya harus memenuhi persyaratan untuk menjadi pimpinan KPK.
Jika tidak ada yang memenuhi syarat, maka Jokowi dapat membentuk panitia seleksi untuk mendapatkan satu nama yang akan diusulkan ke DPR.
Nasir mengatakan bahwa mekanisme pemilihan pengganti Firli sama seperti proses pemilihan pengganti Lili Pintauli Siregar yang kala itu mengundurkan diri dari KPK.
Saat itu, Jokowi mengusulkan dua nama, yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara yang juga pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, tetapi tidak terpilih.
Ketika namanya diusulkan, Johanis Tanak dan I Nyoman Wara kembali menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
DPR kemudian memilih Johanis Tanak sebagai pengganti Lili.
“Begitu pun siapa pun pengganti Firli nantinya juga akan menghadapi tes kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR,” kata Nasir.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca: Aliansi Masyarakat Madani Lakukan Konsolidasi di Solo, Bahas Strategi Pemenangan Anies-Cak Imin
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU KPK diatur apabila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka presiden mengajukan penggantinya ke DPR.