Sosok Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua yang Meninggal Dunia, Terbukti Korupsi & Divonis 10 Tahun Bui

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua yang Meninggal Dunia, Terbukti Korupsi & Divonis 10 Tahun Bui. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Rabu (13/9/2023) mendatang, jaksa penuntut umum (JPU) akan melayangkan tuntutan bagi Lukas Enembe sebagai terdakwa.

Pada tahun 2001, ia terpilih menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, mendampingi Eliezer Renmaur.

Selanjutnya, Lukas Enembe berhasil menjadi Bupati Puncak Jaya.

Ketika terpilih menduduki posisi tersbeut, Lukas Enembe berusia 40 tahun.

Pada tahun 2013, Lukas Enembe maju menjadi calon Gubernur Papua.

Ia didampingi oleh Klemen Tinal yang berlaku sebagai wakilnya.

Pasangan ini terpilih dan resmi memimpin Papua untuk periode 2013-2018.

Setelah menjabat selama lima tahun, Lukas Enembe dan Klemen Tinal kembali berpasangan untuk maju dalam Pilkada.

Untuk kedua kalinya, pasangan ini mempimpin Papua.

Pada pemilihan tersebut, Lukas Enembe dan Kelemen Tinal meraih 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.

Dengan ini, Lukas Enembe kembali menjabat sebagai Gubernur Papua untuk masa jabatan 2018-2023.

Riwayat Karier Lukas Enembe

  • Aktif Organisasi Kepemudaan di Sulawesi Utara (1988–1995)
  • Ketua Mahasiswa Jawijapan Sulawesi Utara (1989–1992)
  • Pengurus SEMAH FISIP UNSRAT Manado (1990–1995)
  • Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado (1992–1994)
  • Ketua IMIRJA Sulawesi Utara (1992–1995)
  • Penggerak Kegiatan Keluarga Tani Pegunungan Tengah (1995 – 1996)
  • CPNS Kantor Sospol Kabupaten Merauke (1996-1997)
  • PNS Kantor Sospol Kabupaten Merauke (1997)
  • Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2001-2005)
  • Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2007-2012)
  • Ketua DPD Partai Demokrat Papua (2006-2011, 2012-2017, 2017-2022)
  • Gubernur Provinsi Papua (2013-2018, 2018-2023)

Tambahan informasi, Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.

Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal. Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer