Hilang 3 Minggu, Siswi SD di Bandung Ternyata Dijual ke 20 Pria Hidung Belang, Kenalan di Medsos

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pelaku penculikan anak SD kelas 6 dihadirkan dalam konferensi pers Polrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, akhirnya ditemukan setelah menghilang selama tiga minggu.

Bocah SD berusia 12 tahun itu ternyata menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Gadis di bawah umur itu dijual kepada 20 pria hidung belang melalui aplikasi kencan online.

Selain itu, anak SD tersebut juga disetubuhi oleh pelaku yang menjualnya.

Dalam hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, korban ternyata kabur dari rumah dan dibawa oleh kenalannya di media sosial bernama AD (19) dan DF (24).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan pengungkapan itu bermula setelah Polisi menerima laporan dari orang tua korban yang kehilangan anaknya.

"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, kemudian juga yang menjadi sorotan di sini, pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," kata Budi, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023), dikutip dari Tribun Jabar.

Ilustrasi pelecehan seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Baca: Profil Zhafirah Zahrim Febrina, Pendaki Gunung Marapi yang Meninggal Usai Viral Wajahnya Penuh Abu

Baca: Sosok Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang Dicopot karena Pelecehan Seksual, Dikenal Berprestasi

Korban sudah beberapa kali dijual oleh para pelaku kepada pria hidung belang dengan harga Rp300 hingga Rp500 ribu untuk satu kali kencan.

Polisi akhirnya baru menemukan korban pada 20 Desember 2023 di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

Sementara itu, pelaku AD mengaku berkenalan dengan korban dilakukan melalui media sosial.

Setelah itu, korban sempat menghubunginya dan meminta agar membawanya pergi dari rumah dengan alasan ada masalah keluarga.

"Iya (kirim pesan WhatsApp), sama saya sudah mau diantar pulang ke rumahnya, tapi tidak mau," ujar AD.

Akibat perbuatannya, AD dan DF disangkakan pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tenang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Baca: Babak Baru Kasus Ndasmu Etik, Tokoh Banyumas Tak Terima dengan Prabowo: Itu Bukan Bahasa Keseharian!

Kronologi

Pengungkapan para pelaku bermula ketika dari awal polisi mendapatkan laporan anak hilang.

Dari laporan itu, anggotanya kemudian melakukan penelusuran dengan memeriksa CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi.

Setelah diselidiki, diketahui korban pergi dari rumah dan bertemu dengan kenalannya di media sosial berinisial AD.

Oleh AD korban lalu dibawa ke sejumlah tempat di Kota Bandung.

Selama dibawa oleh pelaku, korban ini sempat disetubuhi oleh pelaku dan dijual melalui aplikasi kencan online.

Setelah beberapa kali dijual oleh AD, korban dialihkan ke pelaku lain berinisial DF dan ditempatkan di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

Baca: Ogah Pilih Prabowo & Ganjar, Jusuf Kalla Lebih Dukung Anies Jadi Presiden: Dia Unggul Semuanya

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni

Berita Populer