Sosok DSA, ASN Banten Pemeran Video Mesum Viral Pakai Kerudung Biru Dongker Motif Ternyata Honorer

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video oknum ASN Pemprov Banten melakukan aksi mesum.

Tampak pelaku saat itu mengenakan kerudung berwarna biru dongker bermotif.

Yang membuat tercengang, wanita tersebut mengenakan seragam warna putih dengan emblem Pemerintah Provinsi Banten.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Banten, Jazuli Abdillah, mengungkap kisah di balik pembuatan video syur wanita berdinas Pemerintah Provinsi Banten itu.

Menurut dia, wanita pemeran video syur itu membuat video untuk diberikan kepada calon suaminya.

VIDEO SYUR ASN BANTEN: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah mengungkap identitas pemeran video syur seorang perempuan berseragam ASN Pemprov Banten. Kepala BKD Banten, Nana Supiana mengatakan, identitas pemeran di dalam video terungkap setelah tim melakukan investigasi dan penelusuran. Hasilnya, pemeran adalah pegawai non ASN berinisal DSA yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten. (istimewa via Tribun Medan)

"Itu video call dengan calon suaminya," kata dia kepada wartawan di ruanganya, Selasa (12/12/2023).

Namun, dia tidak mengetahui mengapa video syur itu bisa tersebar.

"Enggak tahu saya kenapa bisa nyebar," ujarnya kepada TribunBanten.com.

Dia membenarkan wanita pemeran video syur itu adalah seorang pegawai di Pemprov Banten.

Dia mengaku sudah mendapat informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten terkait perkembangan kasus video syur itu.

"Itu adalah pegawai, statusnya honorer di salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah,-red) Pemprov Banten," kata dia.

Menurut dia, honorer itu bekerja di OPD yang cukup strategis.

Pihak BKD Banten telah mengambil langkah untuk mensanksi.

"Nanti itu BKD yang menyampaikan, yang jelas betul bahwa dia pegawai di Pemprov, bertugas di dinas yang strategis," ujar Jazuli.

Jazuli juga merasa prihatin adanya kasus tersebut. Ia berharap, BKD Banten dapat memberikan pembinaan secara intensif pada semua pegawai.

"Ya BKD jangan seperti mobil pemadam kebakaran. Tapi harus terus memberikan pembinaam agar tidak terjadi lagi hal seperti ini,"pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menginstrukisan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku bila tercatat sebagai ASN maupun pegawai honorer.

"Apabila ASN ada aturan yang akan dikenakan kepadanya, dia menggunakan entity atau uniform dari Provinsi Banten akan betul-betul mengenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Senin (11/12/2023).

Al Muktabar menegaskan, perbuatan mesum yang dilakukan tidak dibenarkan baik itu sebagai ASN maupun masyarakat umum.

"Saya sudah memerintahkan BKD men-tracking dari kemarin itu, apa betul itu (ASN), siapa? di mana? Itu sedang proses tracking," ujar dia.

"Tentu prinsipnya bahwa perbuatan itu tidak benar, apabila hal itu memang terjadi ya kita berhentikan," sambung Al Muktabar.

(TRIBUNSulbar/TRIBUNNEWSWIKI)



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer