KRONOLOGI Aulia Rakhman Diduga Lakukan Penistaan Agama saat Stand Up Bawa-bawa Nama 'Muhammad'

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KRONOLOGI Kasus Dugaan Penistaan Agama Komika Lampung Aulia Rakhman, Bawa-bawa Nama 'Muhammad'

Dipolisikan oleh Organisasi Lisan Bandar Lampung

Komika asal Lampung, Aulia Rakhman dilaporkan oleh organisasi Lingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung pada Sabtu (9/12/2023).

Koordinator Lisan Bandar Lampung Muhammad Rifqi Gandhi mengatakan, pihaknya melaporkan komika Aulia Rakhman karena sudah melecehkan nama Nabi Muhammad SAW.

"Kami dari Lisan secara resmi memberikan aduan kepada Polda Lampung dan langsung diterima langsung oleh petugas yang piket di SPKT Ipda Yoyon," ujar Koordinator Lisan Bandar Lampung Muhammad Rifqi Gandhi saat diwawancarai Tribun Lampung di Mapolda Lampung, Sabtu (9/12/2023).

Menurutnya, perbuatan komika Aulia Rakhman sudah masuk tindak pidana ujaran kebencian atau penistaan agama.

Komika Aulia Rakhman dalam acara Desak Anies di kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023) mengatakan hal yang tidak penting.

Perkataan komika Lampung tersebut, menurut Rifki telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.

Umat Islam sangat marah dengan ucapan dari komika tersebut, karena nabi Muhammad SAW adalah sosok yang diagungkan.

"Besar harapan kami dilakukan tindakan oleh kepolisian,"

"dalam pengaduan ini kami membawa barang bukti video dari platform medsos serta media online yang telah merilis berita tersebut," tukasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan Aulia telah ditahan untuk memenuhi pemeriksaan. 

"Benar kami telah tetapkan tersangka dan langsung tahan komika Aulia Rakhman sejak jumat malam di Mapolda Lampung,"

"untuk penyelidikan pasca adanya tiga orang yang melaporkan ke Mapolda Lampung," ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung via WhatsApp, Minggu (10/12/2023).

Dalam perkembangannya, Umi mengatakan penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan lima ahli.

"Hasil dari penyelidikan bahwa komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka," kata Umi.

Dia menjelaskan awalnya Aulia diundang oleh pihak Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) untuk mengisi acara Desak Anies dengan materi stand up comedy-nya.

Umi mengatakan Aulia diberi upah Rp 1 juta.

Pada saat tampil, Aulia menyampaikan materi stand up comedy terkait orang-orang yang memiliki nama ‘Muhammad’.

Umi menjelaskan Aulia Rakhman disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dan penodaan agama.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer