Ditangkap Polisi
Terkait tewasnya siswa SMK ini, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka W pada Senin (4/12/2023).
"Kita juga sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," jelas Endar.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu parang dan satu klewang yang dibawa korban, pakaian korban, sebuah helm, serta sebilah batang kayu.
Terancam Pidana dan Dipecat
Lebih lanjut, Endar menerangkan, tersangka W kini sudah mendekam di tahanan Propam Polres Subang.
"Pelaku sudah mendekam di tahanan Propam Polres Subang dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," ucapnya
Selain itu, kata Endar, tersangka W juga dalam proses menjalani sidang etik dan terancam dipecat tidak hormat.
"Pelaku akan menjalani sidang etik dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," katanya.
(TRIBUNSUMSEL/TRIBUNNEWSWIKI)
Baca berita terkait Polisi di sini